A. Urus SendiriSIMPembuatan SIM Baru 1. Persyaratan
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian
praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon
akan dipanggil untuk pembuatan SIM
SIM yang dinyatakan tidak berlaku 1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM berubah
STNKPendaftaran Kendaraan Bermotor Baru 1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan
dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB(Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk,
harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Pengesahan Setiap Tahun 1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan
dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi
perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
3. STNK dan Foto Copy
4. BPKB dan Foto Copy
5. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
6. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa
Raharja (khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya
Perpanjangan Masa Berlaku STNK 1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan
dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
4. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin,
merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
BPKBLoket II : Pelayanan Tata Usaha BPKB 1. Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Formulir Permohonan
b. Laporan Polisi kehilangan STNK
c. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
d. F.C BPKB dan legalisir dr Leasing dilegalisir
e. Surat Keterangan Leasing
f. Identitas Pemilik
2. Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Formulir permohonan
b. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
c. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
d. Kliping Koran di dua Media Massa
e. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
f. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
3. Pelayanan Ralat BPKB, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. BPKB yang akan diralat
b. Faktur pemilik
c. STNK asli
d. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
4. Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat, persyaratan yangharus dilengkapi :
a. BPKB asli dan BPKB duplikat
b. Cek fisik kendaraan
c. STNK atas nama pemilik sekarang
d. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai )
Loket III : Pelayanan BPKB Duplikat 1. Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
b. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
c. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
d. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
e. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
f. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa
g. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
h. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
i. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
j. Foto Copy STNK
k. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
2. Pelayanan BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ Bpkb Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
b. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
c. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
d. F.C STNK
e. BPKB yang sudah Rusak/ halaman habis
f. BA Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian
3. Pelayanan Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :
a. Laporan Polisi BPKB terbakar ( Min Tk. Polsek )
b. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
c. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
d. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
e. Surat Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
f. Bukti penyiaran di 1 ( satu ) media massa
g. Reskrim
h. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
i. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
j. Foto Copy STNK
k. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP
Loket IV : Pelayanan Arsip BPKB 1. Pelayanan Pengecekan Arsip BPKB untuk STNK Hilang BPKB Leasing
a. Formulir Permohonan
b. Surat keterangan Leasing
c. KTP asli / Kop Surat untuk Badan Hukum
d. Cek Fisik Kendaraan
2. Pelayanan Legalisir Faktur
a. Cek Fisik kendaraan
b. F.C KTP Pemohon
c. Laporan Kehilangan Faktur Pemilik
d. Surat permohonan Legalisir Faktur
Loket VI : Pelayanan Pengurusan BPKB Balik Nama/Mutasi BPKB 1. Pendaftaran Balik Nama Kendaraan
a. Kartu Tanda Penduduk( untuk Perorangan )
b. Salinan Akte Pendirian atau Surat Keterangan Domisili ( untuk Badan Hukum )
c. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
d. F.C STNK
e. F.C BPKB
f. Cek Fisik
g. Kwitansi Pembelian bermaterai
2. Pendaftaran Pindah dari Luar Daerah
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Surat keterangan pindah luar daerah dari STNK
c. Kartu Induk BPKB dari Luar Daerah
d. Kwitansi pembelian yang sah
e. Cek Fisik
f. F.C Stnk
g. ceklist dari STNK
h. F.C. BPKB
3. Pendaftaran Pindah Alamat
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
C. F.C BPKB
d. Cek Fisik
4. Pendaftaran Rubah Bentuk dan Ganti Warna
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. F.C BPKB
d. Sket Rubah Bentuk dari Karoseri dan Siup / NPWP
5. Pendaftaran Kendaraan Ganti Mesin
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Surat pernyataan dari pemilik
e. Faktur pembelian Mesin dr ATPM
f. Surat keterangan dari bengkel
6. Pendaftaran Ganti Nopol
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Cek Fisik
7. Pendaftaran Ranmor Berdasarkan Putusan Pengadilan
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Cek Fisik
e. Keputusan pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah
8. Pendaftaran atas dasar Hibah
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Surat ket kematian dr RT/RW dan persetujuan ahli waris/akte notaris
e. Surat Hibah yang bermaterai cukup
f. Khusus kendaraan yang belum melunasi bea masuk agar melampirkan "Form C"
9. Pendaftaran Kendaraan Ex. Taksi
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. F.C STNK
c. BPKB
d. Kwitansi
e. Formulir C dari Bea dan Cukai
f. Cek Fisik kendaraan
g. Rekomendasi dari Dir Lantas Babinkam Polri
h. Cek List dari STNK
Loket VII : Pendaftaran Kendaraan Baru 1. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CKD
a. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
b. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
c. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
d. Faktur Pembelian
e. Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran tipe
f. Untuk Ranmor Rubag bentuk lampiri Surat ket Rubah Bentuk dari Karoseri
g. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan
kendaraan bermorot utk angkutan umum
h. F.C STNK
2. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CBU
a. Identitas sebagaimana tersebut poin a ( No 1 s/d 3 )
b. Faktur Pembelian
c. Formulir A dari Bea dan Cukai
d. Pemberitahuan Import Barang
e. Sertifikat uji tipe, tanda byukti lulus uji tipe, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran tipe
f. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan rekondisi yang
memiliki ijin yang syah ( Khusus untukkendaraan diimpor bukan baru )
g. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan
kendaraan bermorot utk angkutan umum
h. F.C STNK
i. Rekomendasi dari Dir Lantas babinkam Polri
j. BA "Form A" dan Cek List dari STNK
3. Persyaratan Kendaraan Bermotor Eks Dump Dephan/Tni/Polri
a. Identitas sebagaimana tersebut poin a ( No 1 s/d 3 )
b. Surat keputusan penghapusan dari kepala staf angkatan/panglima TNI / Kapolri
c. Surat Keputusan penjualan dari kepala staf angkatan/ Kapolri
d. Daftar kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan
yang melaksanakan Dump / Penghapusan
e. Berita Acara Penjualan
f. Kwitansi pembayaran yang bermaterai
g. F.C STNK
h. Cek Fisik Kendaraan
4. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Lelang Negara
a. Identitas sebagaimana tersebut poin a ( No 1 s/d 3 )
b. Khusus kendaraan bermotor dengan fasilitas peangguhan
Bea masuk terlebih dahulu harus melunasi Bea masuk, kecuali
ditentukan lain oleh Menteri Keuangan
c. Surat keputusan Lelang dan instansi yang berwenang
d. Foto Copy risalah lelang / Berita Acara penyerahan barang
yang dilegalisir oleh badan lelang Negara
e. Kwitansi pembelian bermaterai cukup
f. F.C STNK
5. Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC Berdasarkan PP No. 8 Tahun 1957
a. Faktur Pembelian
b. Surat pengantar dari kedutaan yang bersangkutan
c. Formulir B dari instansi Bea dan Cukai untuk kendaraan
yang mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk
d. Pemberitahuan Import Barang ( PIB ) untuk kendaraan import (CBU)
e. Rekomendasi dan Departemen Luar Negeri
f. Rekomendasi dari Dirlantas Babinkam Polri
g. F.C STNK
h. Cek Fisik Kendaraan
f. BA "Form B" dan Cek List dari STNK
6. Pendaftaran Kendaraan Bermotor dan Internasional Berdasarkan PP No. 19 Tahun 1955
a. Faktur Pembelian
b. Surat pengantar /keterangan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia
c. Formulir B dari Instansi Bea dan Cukai untuk kendaraan yang
mendapat pasilitas penangguhan bea masuk
d. Pemberitahuan import Barang ( PIB) untuk kendaraan CBU
e. Surat pengantar dari badan Internasional
f. Rekomendasi dari Dirlantas Babinkam Polri
g. BA "Form B" dan Ceks List dari STNK
Loket VIII : Pelayanan Pemblokiran 1. Persyaratan Pemblokiran Perdata BPKB
a. Surat Permohonan Pemblokiran dari Bank/Leasing
b. Hasil pengecekan keabsahan BPKB
c. Foto Copy BPKB
2. Persyaratan Permohonan Pemblokiran Pidana
a. Laporan Polisi
b. Surat Permohonan Pemblokiran dari Polsek/Polres
c. Foto Copy Identitas Pemilik
d. Foto Copy STNK dan BPKB
Sumber: DitLantas
B. Urus Via Biro Jasa1. Biro Jasa AMANAH urus cepat SIM A/C/B1/Internasional/Asing, STNK,BPKB,Passport
Data di jemput telp 021 71537650, 98025700 klik http://birojasakendaraan.blogspot.com
2. STNK BU NURI Biro Jasa STNK BU NURI membantu segala pengurusan pajak kendaraan bermotor: Nuri Indonesia
Telp./Fax. (0274) 451172/7414009
3. Masih banyak lagi di google....