Forum Ninja 250R Community
 
Home­PORTAL­Register­Log in­­
Post new topic   Reply to topicShare | 
 

 Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum

View previous topic View next topic Go down 
Goto page : Previous  1, 2, 3  Next
AuthorMessage
zka
Admin
Admin


Male Number of posts: 1385
Age: 24
Lokasi: Cinere - Depok
Points: 158
Registration date: 2008-06-03

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   3/7/2008, 21:53

@banderas: Ok..saya tunggu kelanjutannya

@all: next patient....?

_________________
Ayo Nge-Plurk

-- Zka's Blog
-- Ninja 250R Community
Back to top Go down
http://www.ahmadzakaria.net/
AKasmy
Letnan Jendral
Letnan Jendral


Male Number of posts: 996
Lokasi: Black N250R (JKT-SEL)
Points: 5
Registration date: 2008-05-20

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   3/7/2008, 22:25

thanks zka infonya.... well informed nih jadinya... Wink

@ bro banderas
temennya yang lagi bobok diatas becak yah (yg di pic avatar)...? lol!
I know... i know... pastinya bukan lah tapi sejujurnya dari pertama kali ngeliat avatarnya penasaran aja siapa yang bobok dibelakang... hehehe.. sorry bro had to ask... Wink
Back to top Go down
http://akasmy.wordpress.com/
banderas
Letnan Jendral
Letnan Jendral


Male Number of posts: 520
Lokasi: Legian - Bali
Points: 26
Registration date: 2008-05-31

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   3/7/2008, 23:04

AKasmy wrote:
tapi sejujurnya dari pertama kali ngeliat avatarnya penasaran aja siapa yang bobok dibelakang... hehehe.. sorry bro had to ask... Wink

aah.. om Azmy.. kalo ada lekong yg lg ngga' pake baju pst dipelototin deh.. Laughing
iihh..eike cemburu neh.. ( sambil ngibasin rambut ) jiakakakak..

_________________
balibikers@yahoo.com
biker culun yg punya 1000 mimpi & blm tercapai.
Back to top Go down
AKasmy
Letnan Jendral
Letnan Jendral


Male Number of posts: 996
Lokasi: Black N250R (JKT-SEL)
Points: 5
Registration date: 2008-05-20

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   3/7/2008, 23:14

wakakakak.... kena deh gue... lol!
but seriously dari sudut pandang photography, objeknya jadi menarik.... Wink
Back to top Go down
http://akasmy.wordpress.com/
Kalem
Letnan Jendral
Letnan Jendral


Male Number of posts: 1511
Age: 40
Lokasi: Jakarta
Points: -10
Registration date: 2008-06-30

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   7/7/2008, 08:55

Bro Hendry...thanks yah udah majangin gambar saya waktu tidur di becak abis berenang... Ntar saya bales pasang gambar sampeyan waktu adu ayam di bedugul....hehehe...

_________________
Back to top Go down
http://www.harmanuratkayu.multiply.com
suhud
Letnan Jendral
Letnan Jendral


Male Number of posts: 912
Age: 29
Lokasi: ROCK STAR CITY Banjarmasin
Points: 25
Registration date: 2008-06-29

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   7/7/2008, 14:50

wakakakak....ada-ada aja ...
Back to top Go down
http://m-suhud.blogspot.com/
setya57
Mayor Jendral
Mayor Jendral


Male Number of posts: 319
Lokasi: BALIKPAPAN
Points: 0
Registration date: 2008-05-30

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   7/7/2008, 16:49

zka wrote:
setya57 wrote:
@ bro Zka
Ninja 250 khan belum keluar surat-suratnya, begitu NININ keluar dari dealer saya dikasih Plat Putih (plat sementara) dan surat jalan sementara yang umumnya 14 hari (dapat diperbaharui_

Pertanyaannya
berbekal surat dari dealer tsb apakah kita sudah bisa bebas mengendarai NININ kemana saja tanpa (dalam dan Luar kota) takut ditilang?


Sepanjang pengetahuan saya, plat putih itu sendiri menandakan kalau kendaraan tersebut belum terdaftar dalam register kendaraan bermotor sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU Lalulintas. Penggunaan plat putih sendiri tujuannya adalah untuk mobilitas kendaraan bermotor dari pabrik - karoseri - pabrik atau untuk keperluan tes mesin. jadi kalau ada plat putih yang dipake sehari-hari saya rasa ini menyalahi ketentuan uu lalulintas, karena biasanya kita hanya dikasih plat putih tanpa punya "surat tanda coba kendaraan bermotor" dari pabrik yang disetujui oleh Dept Perhub darat dan kepolisian.

Lagipula sebenarnya penggunaan plat motor itu bukan sebagai bukti tanda kendaraan bermotor, tetapi hanya sebagai perlengkapan identitas dari kendaraan bermotor. Sedangkan seluruh bukti tanda kendaraan bermotornya sendiri kan sudah dan seharusnya tercantum dalam STNKB.

simpelnya sih, walaupun pake plat putih, bukan berarti kita bisa pake kendaraan tersebut secara bebas. Tapi kalau mau tetap coba pake plat putih, jangan lupa minta juga surat tanda coba kendaraan bermotornya yach.


Bro Zka
Thanks banget Pencerahannya mengenai Plat Putih tsb,
Hari ini STNK Sementara/Percepatan dari SAMSAT sedang dalam Process.
Katanya Question rabu sore selesai

one more thanks Bro
Back to top Go down
zka
Admin
Admin


Male Number of posts: 1385
Age: 24
Lokasi: Cinere - Depok
Points: 158
Registration date: 2008-06-03

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   7/7/2008, 17:10

Fyi,

yang mau pake plat putih...jangan lupa bawa surat2 yang lengkap banget yah..kalau perlu bawa bukti pembayaran plat tersebut di polda...

_________________
Ayo Nge-Plurk

-- Zka's Blog
-- Ninja 250R Community
Back to top Go down
http://www.ahmadzakaria.net/
banderas
Letnan Jendral
Letnan Jendral


Male Number of posts: 520
Lokasi: Legian - Bali
Points: 26
Registration date: 2008-05-31

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   9/7/2008, 10:48

Hallo bro Zka.. Apakabar? Terimakasih telah bersedia menunggu atas kelanjutan dari apa yg saya sampaikan sebelumnya. Smoga berkenan meluangkan wkt sejenak utk membaca tulisan panjang yg akan saya jabarkan berikut ini. Begini ceritanya…

Sebelum TS ( Temen Saya, red ) berencana menemui AT ( Advokat Termohon ), spt yg bro Zka sarankan, dia terlebih dulu mendatangi PA ( Pengadilan Agama ) utk mengambil salinan AK ( Amar Keputusan ). Setibanya di PA, dia diberitahu bhw ternyata satu hari sebelumnya si AT telah menyerahkan memori bandingnya ke PA, sehingga rencana utk menemui si AT di kantornya dia urungkan.

Dalam memori bandingnya, disebutkan bahwa :

1. Pembanding menyalahkan PA, yg katanya tdk mencerminkan keadilan, krn Termohon merasa ditelantarkan Pemohon, yg mana telah pisah rumah selama kurang lbh 2 tahun, sehingga Pemohon dianggap tdk bertanggungjawab sbg seorang suami.
2. Pembanding menyatakan keberatannya, krn PA tdk memberikan pertimbangan & tdk memutuskan menghukum Pemohon utk memberikan nafkah kpd Pemohon. (Pernyataan nomer 2 ini disertai dg dalil2 yg membuat saya & TS mumet membacanya.)
3. Pembanding mengatakan, semestinya PA baik ditanya ataupun tdk ditanya oleh Termohon, haruslah menetapkan nafkah bagi suami / istri yg permohonan cerainya dikabulkan, merujuk pd pasal 225 B.W & jg oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung tgl 28 Nop.1956 No.167/K/Sip/1955. Oleh karenanya, Pembanding menuntut nafkah selama 2 tahun berpisah tsb, sebesar harga 3 ekor ninja 250R. Wouw !! Benar2 sableng bin gendeng. Nominal tsb disertai dg perincian2 anehnya, yg membuat kami mengernyitkan dahi.

INTI DARI 3 TUNTUTAN TSB ADALAH :

A. Pembanding minta dikabulkan bandingnya.
B. Pembanding minta agar PA membatalkan putusan cerainya kpd Pemohon.

UNTUK KEMUDIAN :

- Mengabulkan permohonan Pemohon utk sebagian.
- Menetapkan memberi izin kpd Pemohon utk mengucapkan ikrar talaknya.
- Menetapkan anak utk dipelihara / dididik oleh Termohon.
- Menetapkan utk memberikan nafkah kpd Termohon dg jumlah gila tsb di atas, sampai dg atau selama Termohon menjanda.
- Membebankan Pemohon utk membayar semua biaya yg timbul dlm permohonan ini.

_________________
balibikers@yahoo.com
biker culun yg punya 1000 mimpi & blm tercapai.
Back to top Go down
banderas
Letnan Jendral
Letnan Jendral


Male Number of posts: 520
Lokasi: Legian - Bali
Points: 26
Registration date: 2008-05-31

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   9/7/2008, 10:49

Adapun yg ingin saya tanyakan adalah :

Pada putusan PA yg kami baca di dlm salinan AK, tdk disebutkan besaran nafkah yg disanggupi TS utk Termohon. Padahal dlm sidang sblmnya jelas2 disebutkan, bahwa Pemohon menyanggupi besaran nafkah yg akan diberikan setiap bulannya kpd Termohon, meskipun Termohon tdk menuntut apapun saat sidang. Ketika hakim bertanya kpd Termohon, apa ada yg ingin disampaikan / dituntut dari Pemohon, dia menyatakan tidak ada & menerima keputusan pengadilan.

1. Apakah ini merupakan kesalahan Panitera? Mengapa Panitera tdk mencatat besaran biaya nafkah tsb, sehingga hal ini menguntungkan Pembanding dlm bandingnya? TS menuturkan, bahwa sikap & kelakuan si Panitera sudah terlihat menyebalkan saat sblm sidang dimulai. Pasca sidangpun, terkesan bahwa dia seakan tdk rela dg putusan hakim, dg mengatakan : “ Jangan Ge-Er dulu.. Dia msh bs banding kok.. “ Ke-enegkan TS terhadap si Panitera semakin menjadi, manakala si Panitera memintainya uang utk salinan amar keputusan yg dia berikan, yg mana uang tsb sdh diberikan TS sesaat stlh sidang usai, akan tetapi tdk diberikan kwitansi oleh si Panitera. Sempat terjadi ketegangan, yg akhirnya salah satu staff PA membenarkan keterangan TS, bahwa TS sdh membayar & tdk disertai kwitansi. Staff tsb lsg meminta maaf kpd TS, tp si Panitera tdk menunjukkan rasa bersalahnya, meskipun telah terbukti salah di dpn tmn2 kerjanya.

2. Tanpa su’udzon, adakah indikasi bahwa si Panitera telah “ diracuni “ oleh Termohon?

3. Jika TS tdk puas dg isi amar keputusan, kemanakah dia bs melayangkan protes? Ke majelis hakim, atau ke ketua PA? Dan perlukah itu dilakukan? Krn bbrp keterangan TS yg lain jg tdk tertulis dlm amar keputusan, di antaranya adalah keterangan saksi yg mentransfer uang dr TS ke rek. Termohon, BAP TS yg menerangkan bukti transfer, dan sebagainya.

4. Utk menjawab memori banding, apakah TS perlu melampirkan bukti gaji dr tptnya bekerja? Apakah itu msh diperlukan ketika proses cerai sdh memasuki tahap banding?

5. Apa saja yg hrs TS tuangkan dlm jawaban banding tsb, agar PTA percaya & sgr menolak banding Pembanding?

6. Bila saat ini TS ingin membeli rumah / mobil, apakah nantinya bs berpengaruh pd tuntutan Pembanding berikutnya? Meskipun itu adalah uang murni TS? Krn di antara keduanya tdk mempunyai harta gono gini.

7. Apakah Pembanding berhak memeriksa aset2 yg TS punya utk kemudian melaporkannya ke PTA?

8. Bila permohonan banding Pembanding nantinya diterima oleh PTA, akankah kasus ini akan kembali ke PA & akan dimulai dr awal lg?

9. Berapa lamakah kisaran waktu yg dibutuhkan, utk mengetahui bahwa permohonan tsb diterima / ditolak PTA?

Demikian yg perlu saya sampaikan, mohon maaf bila curhatnya kepanjangan, hal ini semata krn ingin membantu seorang teman. Semoga tuan Pengacara bersedia memberikan wejangan

Nuhun …

_________________
balibikers@yahoo.com
biker culun yg punya 1000 mimpi & blm tercapai.
Back to top Go down
zka
Admin
Admin


Male Number of posts: 1385
Age: 24
Lokasi: Cinere - Depok
Points: 158
Registration date: 2008-06-03

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   9/7/2008, 23:13

Halo juga.


Saya langsung coba bantu nomor per nomor yah.

1. kalau sampai di salinan putusan tidak ada, ya wajar sajah diajukan banding, karena kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri tidak hanya diatur dalam hukum positif, tetapi di hukum Islam juga secara tegas diatur. Kewajiban ini terus berlangsung sampai dengan istri menikah lagi. Sedangkan kewajiban memberikan nafkah kepada anak2 tidak ada batas waktunya. Mengenai seberapa besar nafkah yang harus dibayarkan? Jawabannya adalah tergantung dari kemampuan si mantan suami.

2. wah ini diluar konteks hukum..saya ngga berani ngejawabnya.

3. coba lihat baik2 apa isi dari memori banding si istri. Teman anda sesungguhnya hanya cukup menegaskan apa yang ada di gugatan awal atau hanya perlu menjawab apa yang dinyatakan dalam memori banding tersebut. Bahkan kalau perlu teman anda tidak perlu membuat kontra memori banding, karena sifatnya tidak wajib.

4. Dalam membuat kontra memori banding, rekan anda dapat juga melampirkan keterangan gaji untuk memperlihatkan seberapa besar kemampuan ia untuk memberikan nafkah

5. nyatakan seluruh fakta yang terbukti di PA kemudian tambahkan fakta yang sebelumnya terungkap dalam PA tetapi tidak masuk dalam Amar Putusan dan kemudian perkuat bukti2 yang ada, terutama apabila terkait dengan memori banding dari istrinya.

6. saran saya jangan beli apa2 dulu... Smile bisa ribet lagi urusannyah. Intinya seluruh harta (baik aktiva maupun pasiva) yang dimiliki oleh suami/istri selama perkawinan, menjadi harta bersama. Kecuali suami - istri tersebut sebelum menikah mengadakan perjanjian pra-nikah.

7. berhak..karena sebagaimana telah saya jelaskan dalam no. 6, kan harta itu juga masih merupakan hak si istri...karena harta bersama...(asumsi: tidak ada perjanjian pra nikah).

8. kalau saya melihat perkembangan kasus ini, kasus ini sudah diterima ditingkat banding karena telah memenuhi ketentuan formal dan ketentuan materil dari banding. Proses banding dalam istilah hukum disebut juga "judex factie" yang berarti hakim banding akan memeriksa kembali perkara ini dari awal.

9. harusnya sih paling lama 6 bulan sudah ada putusan banding Smile

saran umum: sebaiknya rekan ada secepatnya menghubungi advocat Smile

sorry kalau ngga terlalu detail...jawaban2 tersebut di atas hanya merupakan gambaran umum sajah dan simpifikasi dari pembahasan yang lebih detail yang akan banyak menggunakan istilah hukum...hehehe...dari pada bingung mending simpel ajah kan?


salam


Zaka

_________________
Ayo Nge-Plurk

-- Zka's Blog
-- Ninja 250R Community
Back to top Go down
http://www.ahmadzakaria.net/
banderas
Letnan Jendral
Letnan Jendral


Male Number of posts: 520
Lokasi: Legian - Bali
Points: 26
Registration date: 2008-05-31

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   14/7/2008, 11:00

Terimakasih banyak bro Zaka.. Pencerahannya sangat komplit.
Udah kami rundingkan langkah selanjutnya, dg menyerahkan kontra memori banding ke PA.
Smoga ada kbr baik dr PTA, agar TS sgr merdeka dr belenggu yg slama ini mendera.
Sekali tengkyu somat..

_________________
balibikers@yahoo.com
biker culun yg punya 1000 mimpi & blm tercapai.
Back to top Go down
Jimmy B
Letnan Jendral
Letnan Jendral


Male Number of posts: 1311
Age: 36
Lokasi: Bandung
Points: 2
Registration date: 2008-07-14

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   5/8/2008, 07:45

bro...jadi kalo warna ninjanya diubah jadi kuning misalnya, prosedur perubahan STNK/BPKBnya gimana ya? dari sisi biaya? thanks
Back to top Go down
http://www.cyber-ninja250r.co.cc
mood
Letnan Jendral
Letnan Jendral


Male Number of posts: 903
Age: 24
Lokasi: black ninja250R-bekasi
Points: 24
Registration date: 2008-07-24

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   8/8/2008, 01:11

Jimmy B wrote:
bro...jadi kalo warna ninjanya diubah jadi kuning misalnya, prosedur perubahan STNK/BPKBnya gimana ya? dari sisi biaya? thanks


ini dia yang penting nih...ada rencana bro jims???
Back to top Go down
http://www.yahoo.co.id
abay_ajie



Male Number of posts: 7
Age: 21
Points: 1
Registration date: 2008-08-06

PostSubject: Re: Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum   18/8/2008, 19:28

Bro zka, saya mau ikutan nanya dong Smile

Saya sama sekali buta kalo dalam hukum, maklum kuliah di komputer Smile . Yang mau saya tanyakan, kalo dalam menyewa pengacara, prosedur yang benar tuh apa aja ya..? Terus apa ada ciri lawyer yang baik? (selain sering masuk di tipi Laughing ?

Thx banget sebelumnya Smile
Back to top Go down
 

Konsultasi - Diskusi Masalah Hukum

View previous topic View next topic Back to top 
Page 2 of 3Goto page : Previous  1, 2, 3  Next

Permissions of this forum:You cannot reply to topics in this forum
Forum Ninja 250R Community :: UMUM :: Bincang Bebas-
Post new topic   Reply to topic